![]() |
| Pemko Palangka Raya menyiapkan lebih dari 10 ribu slot JKN bagi warga kurang mampu menyusul perubahan skema BPJS PBI. (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID — Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan tetap memberikan perlindungan layanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu di tengah perubahan skema kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah tersebut dilakukan dengan menyiapkan lebih dari 10 ribu kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang memenuhi syarat.
Perubahan kebijakan terkait BPJS Kesehatan PBI memunculkan kekhawatiran di masyarakat setelah penerapan sistem Universal Health Coverage (UHC) mengalami penyesuaian berdasarkan tingkat kesejahteraan. Meski demikian, Pemkot Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan program UHC melalui JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Pendataan ulang penerima manfaat
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan pemerintah akan melakukan pendataan kembali serta verifikasi terhadap warga yang masuk kategori kurang mampu berdasarkan sistem desil 1 dan desil 2. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kita sudah menyediakan slot untuk penerima manfaat. Kalau dulu konsep UHC itu mencakup semuanya. Sekarang ketentuannya harus menggunakan sistem desil. Nah, di situ ada perbedaan, sementara itu sudah diatur dalam undang-undang, jadi akan ada revisi,” ujarnya, Senin (3/8).
Lebih dari 10 ribu kuota telah disiapkan
Menurut Fairid, pemerintah daerah telah mengalokasikan kuota yang dinilai cukup untuk mengakomodasi masyarakat yang berhak memperoleh jaminan kesehatan. Jumlah tersebut bahkan mencapai lebih dari 10 ribu peserta sebagai bentuk kesiapan menghadapi perubahan kebijakan yang berlaku.
“Kami sudah mengalokasikan lebih dari 10 ribu slot dengan catatan harus melalui proses verifikasi di kecamatan. Jadi memang kami sudah menyiapkan kuota lebih. Prioritasnya untuk masyarakat desil 1 dan desil 2, sesuai program, yaitu masyarakat yang memang tidak mampu,” katanya.
Warga diminta mengikuti proses verifikasi
Fairid juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi perubahan mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Pemerintah Kota Palangka Raya akan memperbarui data penerima bantuan agar penyaluran program berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, warga yang belum terdaftar tetapi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan diminta mengikuti proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan pemerintah. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh jaminan layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.


