![]() |
Ilustrasi orang ditagih pinjol (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerukan agar masyarakat tidak lagi memandang pinjaman online (pinjol) secara negatif.
Menurut OJK, pinjol dapat dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang bermanfaat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, saat hadir dalam acara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) di Jakarta pada Selasa (23/7/2024).
"Semoga pinjol tidak dikonotasikan sebagai suatu hal yang negatif. Pinjol itu kan singkatan dari pinjaman online, artinya pinjaman yang diproses dan diajukan lewat online, tetapi sekarang ini stigmanya sudah negatif," ujar Djoko.
Djoko mengatakan bahwa stigma negatif terhadap pinjol yang berkembang di masyarakat saat ini menjadi tantangan bersama yang perlu diatasi.
"Jadi saya pikir ini merupakan tantangan juga ke depan, agar pinjol suatu saat nanti tidak dikonotasikan negatif. Namun, pinjol memang merupakan salah satu alternatif untuk bisa mencari pembiayaan atau pendanaan," katanya
Lebih lanjut, Djoko menyinggung rencana OJK untuk menetapkan aturan baru yang akan mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending untuk memberikan pinjol hingga Rp 10 miliar, naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.
Menurutnya, aturan ini dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan fintech.
"Pasti untuk memperkuat, memperkuat tata kelola. Karena kan prinsipnya adalah bagaimana membangun trust. Trust dari pengguna. Nah, dengan adanya peningkatan ini diharapkan tata kelolanya juga semakin baik," pungkasnya.