TSGoGSCpBSG0TpMiTSOlGfr9Td==

Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden, Berikut Fungsi dan Tugasnya

Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden, Berikut Fungsi dan Tugasnya
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin pelantikan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). --Dok. ANTARA

JAKARTA, INDONESIA TERKINI Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Pelantikan tujuh Penasihat Khusus Presiden ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024, yang mengatur penunjukan para penasihat tersebut.

Upacara pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Ninik Purwanti, di hadapan para undangan yang hadir dalam acara tersebut.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasihat Khusus Presiden," kata Ninik saat membacakan isi Keputusan Presiden tersebut.


Daftar tujuh nama Penasihat Khusus Presiden

Berikut ini adalah daftar nama tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo Subianto beserta bidang tugas mereka:

  1. Jenderal TNI (Purn.) Wiranto, S.H., M.M. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan – Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
  3. Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abudrachman, S.E., M.M. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional serta Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
  4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
  5. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
  6. Muhadjir Effendy – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
  7. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.

Pelantikan mereka didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden. Perpres tersebut ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatan Jokowi.

Dokumen resmi Perpres Nomor 137 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs pemerintah jdih.setneg.go.id.


Tugas dan fungsi Penasihat Khusus Presiden

Pembentukan Penasihat Khusus Presiden bertujuan untuk memberikan masukan strategis dalam pelaksanaan tugas-tugas Presiden, terutama di bidang-bidang yang memerlukan perhatian khusus dan tidak bisa ditangani langsung oleh kementerian atau lembaga lainnya.

Tugas utama para Penasihat Khusus ini adalah membantu Presiden menyelesaikan berbagai isu strategis di bidang-bidang penting seperti politik, ekonomi, teknologi, kesehatan, dan keamanan nasional.

Berbeda dengan pejabat kementerian yang terikat oleh aturan birokrasi, Penasihat Khusus memiliki kebebasan yang lebih luas dalam memberikan saran kepada Presiden. Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan masukan yang lebih cepat dan tepat guna merespons perubahan di tingkat nasional maupun global.

Dalam konteks perubahan global yang semakin dinamis, peran Penasihat Khusus menjadi semakin penting. Mereka bertugas memberikan pandangan strategis yang diharapkan bisa membantu Presiden dalam menghadapi tantangan nasional maupun internasional.

Prabowo Subianto berharap, masukan dari para penasihat ini akan membantu dalam proses pengambilan keputusan yang lebih efektif dan tanggap terhadap situasi terkini. "Dengan adanya masukan yang cepat dan tepat, kita bisa mengatasi masalah nasional lebih efektif," kata Prabowo.

Selain itu, masukan strategis dari para Penasihat Khusus ini juga diharapkan menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh negara, baik di bidang ekonomi, keamanan, maupun kesehatan.


Pentingnya peran Penasihat Khusus Presiden dalam menghadapi tantangan global

Seiring dengan semakin kompleksnya tantangan global, peran Penasihat Khusus menjadi lebih krusial. Mereka diharapkan dapat memberikan pandangan-pandangan yang relevan, baik dalam situasi krisis maupun dalam pengambilan keputusan strategis lainnya.

Para Penasihat Khusus juga bertugas untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah sejalan dengan situasi terbaru, baik di tingkat nasional maupun global.

Dengan latar belakang mereka yang beragam dan pengalaman luas di berbagai bidang, Penasihat Khusus ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan saran dan masukan strategis bagi pemerintahan yang efektif dan tanggap terhadap perubahan.

Penasihat Khusus ini, meski tidak memiliki kewenangan langsung seperti menteri, namun diyakini mampu memberikan sumbangsih besar dalam pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien oleh Presiden.

Ketik kata kunci lalu Enter

close