| Ilustrasi. Bendera pelangi yang identik dengan fenonema LGBTQ. (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti potensi ancaman besar yang disebutnya dapat terjadi apabila penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin meluas di Indonesia.
Menurutnya, isu tersebut tidak bisa dipandang ringan karena berkaitan dengan regulasi yang sudah ada di Indonesia, terutama yang mengatur soal pernikahan.
Singgung aturan perkawinan
Marwan menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, pernikahan secara tegas hanya diakui antara laki-laki dan perempuan.
Ia kemudian menyinggung kemungkinan yang dianggapnya bertentangan dengan aturan tersebut.
"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan," kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kaitkan dengan keberlanjutan keturunan
Selain aturan perkawinan, Marwan juga menyoroti Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa kelahiran anak berkaitan dengan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Dari situ, ia menilai adanya potensi dampak yang lebih luas apabila fenomena LGBT dianggap semakin masif di Indonesia.
"Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan," ujarnya.
Sebut sebagai perilaku menyimpang
Dalam pernyataannya, Marwan juga secara tegas menyebut bahwa budaya tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika ditampilkan di ruang publik.
“Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," tuturnya.
Respons soal wacana aturan khusus
Lebih lanjut, Marwan menilai bahwa jika ada usulan pembentukan undang-undang khusus terkait larangan LGBT, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar untuk dibahas dalam konteks kekhawatiran terhadap dampaknya.
Ia juga menyoroti meningkatnya keberanian sebagian pihak dalam menampilkan identitas tersebut di ruang publik.
"Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," pungkasnya.

