![]() |
| Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan langkah Kemensos terhadap ASN yang terindikasi judi online. (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID — Sebanyak 1.900 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol) berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos sedang menelusuri data tersebut sebelum menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan masing-masing pegawai.
“Kita menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Dari total 1.900 pegawai yang terindikasi, sebanyak 1.816 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 42 PPPK paruh waktu, dan 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Data tersebut paling banyak berasal dari satuan kerja di Direktorat Perlindungan Sosial Non-Kebencanaan.
Kemensos siapkan berbagai sanksi
Gus Ipul menegaskan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Bagi PPPK, sanksi juga dapat berupa tidak diperpanjangnya kontrak.
“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman P3K bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada,” tegasnya.
Data penerima bansos juga diverifikasi
Selain memeriksa ASN, Kemensos masih mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait aktivitas judol berdasarkan informasi dari PPATK.
Proses dilakukan melalui penyisiran, verifikasi, dan pemberian kesempatan klarifikasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar dilakukan penerima manfaat atau justru menggunakan identitas maupun rekening mereka oleh pihak lain.
“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul.
Kemensos menyebut jumlah penerima bansos yang terindikasi judol mencapai lebih dari 1,4 juta orang. Sebagian di antaranya telah memberikan klarifikasi dan menyatakan tidak lagi melakukan aktivitas tersebut sejak tahun sebelumnya.
“Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi,” ujarnya.
Banyak aktivitas judol dilakukan anggota keluarga
Dalam pendalaman data bansos, Kemensos menemukan bahwa sebagian besar aktivitas judol justru disebut dilakukan anggota keluarga penerima manfaat.
Anggota keluarga tersebut antara lain anak, cucu, suami, atau istri yang masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan pihak yang namanya tercantum sebagai penerima bansos.
“Jadi yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK (Kartu Keluarga),” ungkapnya.
Menurut Gus Ipul, proses verifikasi membutuhkan waktu karena Kemensos harus memastikan data yang digunakan sebagai dasar penindakan benar-benar akurat.
“Jadi ini hal yang penting, yang menjadi bagian ke depan agar bansos semakin tepat sasaran dengan data yang semakin akurat,” kata Gus Ipul.
Selain melakukan pendalaman dan ground check, Kemensos juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat.
“Kita harapkan juga makin menurun, seiring adanya sosialisasi, edukasi yang kita berikan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Ini juga terus kita lakukan konsolidasi bersama para pendamping-pendamping kami yang di daerah, untuk memberikan penyadaran kepada mereka agar apa yang menjadi hak mereka itu, sekali lagi dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan pokok mereka,” jelasnya.


