![]() |
| Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. |
INDONESIATERKINI.ID — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di lingkungan Tokopedia dan TikTok mendapat perhatian serius dari Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia menegaskan akan turun langsung untuk memastikan seluruh informasi terkait kasus tersebut dapat dipahami secara menyeluruh.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan kebijakan lanjutan terkait dinamika ketenagakerjaan di sektor ekonomi digital.
Said Iqbal sakan temui pekerja dan perusahaan
Said Iqbal menyampaikan bahwa dirinya tengah mengatur jadwal untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan maupun para pekerja yang terdampak. Menurutnya, informasi dari satu sisi saja tidak cukup untuk menarik kesimpulan.
"Saya sedang mengatur waktu untuk bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan. Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Said dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/7/2026).
Ia menekankan pentingnya verifikasi lapangan agar pemerintah tidak salah dalam memahami duduk perkara yang terjadi.
Fokus pada ekonomi digital dan penelusuran fakta
Said menjelaskan bahwa PHK di perusahaan berbasis platform digital seperti Tokopedia dan TikTok tidak bisa disamakan dengan industri konvensional. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus lebih komprehensif.
"Tokopedia dan TikTok merupakan bagian dari industri ekonomi digital berbasis platform. Karena itu, kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan. Saya akan mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersama-sama melakukan pendalaman agar diketahui secara jelas akar persoalannya," tutur Said.
Potensi pelanggaran hingga kondisi bisnis
Said Iqbal juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi," tegasnya.
Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua kasus PHK disebabkan oleh pelanggaran. Ada kemungkinan faktor lain seperti tekanan pasar hingga perubahan model bisnis perusahaan.
"Tidak semua persoalan PHK memiliki penyebab yang sama. Kalau masalahnya berkaitan dengan situasi pasar atau kondisi bisnis perusahaan, tentu kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," jelasnya.
Pendekatan dialog untuk cegah PHK massal
Menurut Said Iqbal, pendekatan dialog antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi langkah yang selama ini terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.
"Pengalaman kami menunjukkan bahwa dialog yang difasilitasi pemerintah dapat menghasilkan solusi yang baik. Dalam salah satu kasus, sekitar 4.000 pekerja berhasil diselamatkan dari ancaman PHK melalui pendekatan tersebut. Karena itu, pendekatan yang sama akan kami lakukan terhadap persoalan di sektor ekonomi digital," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar pemerintah untuk terus hadir dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan terus hadir untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Prinsipnya sederhana, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, melalui dialog, dan dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku," tukasnya.
Sikap pemegang saham Tokopedia
Di sisi lain, induk usaha Tokopedia di bawah ekosistem GoTo Gojek Tokopedia Tbk turut menanggapi langkah efisiensi yang dilakukan.
Direktur GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Simon Tak Leung Ho, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan manajemen terkait penyesuaian organisasi yang dilakukan di Tokopedia.
"Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99 persen di PT Tokopedia, menghormati setiap langkah-langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubungan dengan rencana penyesuaian organisasi," kata Simon dalam surat kepada BEI, Jumat (3/7/2026).


