TSGoGSCpBSG0TpMiTSOlGfr9Td==

Prabowo Tetapkan LGBT Jadi Ancaman Negara Nonmiliter dalam Perpres 111 Tahun 2025

Prabowo Tetapkan LGBT Jadi Ancaman Negara Nonmiliter dalam Perpres 111 Tahun 2025
Prabowo Tetapkan LGBT Jadi Ancaman Negara Nonmiliter dalam Perpres 111 Tahun 2025

INDONESIATERKINI.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2029. Regulasi tersebut diteken pada 24 Oktober 2025 dan kini menjadi acuan baru dalam kebijakan pertahanan nasional.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah memetakan berbagai bentuk ancaman yang dinilai dapat mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Ancaman tersebut dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan

Pada bagian ancaman nonmiliter, Perpres menjelaskan bahwa jenis ancaman ini merupakan bentuk gangguan tanpa penggunaan senjata, namun tetap berpotensi membahayakan stabilitas negara.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi perpres tersebut, Minggu (5/7/2026).

Ancaman nonmiliter tersebut mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.

Daftar ancaman yang disebut dalam Perpres

Dalam rincian kebijakan itu, pemerintah menyebut sejumlah potensi ancaman seperti penyebaran ideologi terlarang, menurunnya nilai nasionalisme, hingga berkembangnya paham ateisme, separatisme, terorisme, dan radikalisme.

Selain itu, turut dimasukkan pula perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian sumber daya alam, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

“Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," tertulis dalam perpres tersebut.

Ancaman lain yang turut diantisipasi

Selain daftar tersebut, Perpres juga menggarisbawahi potensi ancaman lain seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologis, kimia, dan radioaktif, hingga serangan siber.

Ancaman terhadap objek vital nasional, dampak perubahan iklim atau pemanasan global, serta wabah penyakit juga masuk dalam kategori yang diwaspadai dalam kebijakan pertahanan terbaru ini.

Ancaman hibrida dan perkembangan teknologi

Selain ancaman militer dan nonmiliter, Perpres 111 Tahun 2025 juga menjelaskan konsep ancaman hibrida. Jenis ancaman ini merupakan gabungan dari dua kategori sebelumnya yang dapat mengganggu kedaulatan dan keamanan negara.

Bentuk ancaman hibrida mencakup serangan siber terintegrasi, penggunaan drone, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Selain itu, gangguan terhadap sistem pertahanan modern seperti Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR) juga menjadi perhatian dalam regulasi tersebut.

Ketik kata kunci lalu Enter

close