Sri Suning Kusumawardani, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) (Dok. Ist) |
INDONESIATERKINI.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan izin kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi atau terafiliasi untuk memfasilitasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Menurut Sri Suning Kusumawardani, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76, melarang pemberian pinjaman dengan bunga.
"Jadi intinya masalah ini sudah diatur Undang-Undang Pendidikan Tinggi (Dikti) bahwa bentuk-bentuk pinjaman ke mahasiswa itu tidak boleh ada bunganya atau biaya bulanan," katanya dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (23/7/2024).
Kemendikbudristek sepakat dengan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa perusahaan pinjol tidak boleh mengenakan bunga kepada mahasiswa yang meminjam dana untuk membayar UKT.
"Terkait isu ini akan kami konfirmasi lebih lanjut dan tentu ada hal yang perlu kami komunikasi dan konsolidasikan masalah ini. Kemendikbudristek fokus benar bahwa masalah ini harus diselesaikan dan tidak ada pinjol tanpa bunga lagi untuk mahasiswa yang membayar UKT," ungkap dia
Terkait adanya produk pinjaman yang mengenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga kepada mahasiswa dengan durasi pinjaman tertentu, hal itu dinilai telah menyalahi aturan yang ada.
Pihak Kemendikbudristek akan melakukan komunikasi atau pertemuan lebih lanjut dengan KPPU untuk membahas masalah ini.
Ia juga menanggapi adanya kerja sama antara perguruan tinggi negeri dengan pinjol untuk pembayaran UKT mahasiswa.
Disebutkan, hal itu merupakan kasus lama pada 2023 lalu, dan sudah ada surat edaran dari Dirjen Dikti untuk menanggapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara-cara yang sesuai.
"Bagi mahasiswa yang meminjam ke pinjol untuk membiayai UKT, kita pada prinsipnya harus sesuai dengan amanah UU Dikti bahwa pinjaman ke mahasiswa itu tidak boleh dengan bunga atau biaya bulanan," tegasnya lagi.
Perguruan tinggi harus dapat mengawasi bentuk-bentuk pinjaman online, karena terkadang ada pinjaman yang berasal dari perkumpulan alumni kampus yang siap membantu mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
"Untuk bentuknya pinjaman tanpa bunga itu saat ini sedang diproses oleh Kemenkeu yang melihat bantuan ke mahasiswa dalam penyelesaian masalah, bagaimana formula-formulanya, ya intinya tanpa ada bunga," ujar Suning.