TSGoGSCpBSG0TpMiTSOlGfr9Td==

Bawaslu Imbau Bakal Calon untuk Menahan Diri Sebelum Masa Kampanye Resmi Pilkada 2024

Bawaslu Imbau Bakal Calon untuk Menahan Diri Sebelum Masa Kampanye Resmi Pilkada 2024
Ilustrasi. Kampanye. (Dok. Freepik)

Jakarta, IndonesiaTerkini.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau kepada para bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Bawaslu, Puadi, yang menegaskan bahwa semua peserta Pilkada harus mengikuti aturan yang berlaku terkait jadwal kampanye.

"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata Puadi, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (14/9/2024).

Pernyataan ini disampaikan terkait maraknya aktivitas bakal calon peserta Pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) sebagai sarana berinteraksi dengan masyarakat.

Secara teknis, menurut Puadi, tidak ada larangan khusus bagi bakal calon peserta Pilkada untuk memanfaatkan CFD guna bertemu langsung dengan warga. CFD, yang diadakan secara rutin di beberapa kota besar di Indonesia, menjadi salah satu ajang di mana para calon berpotensi menarik perhatian masyarakat.

Meski demikian, Bawaslu mengingatkan bahwa untuk menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan di antara seluruh peserta, sebaiknya mereka menahan diri dari kegiatan yang mengarah pada kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Tindakan ini penting untuk menjaga semangat demokrasi dan kompetisi yang adil.

"Bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye, karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya," lanjut Puadi.

Masa kampanye ini nantinya akan menjadi waktu resmi bagi para calon untuk mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih guna mendukung mereka pada hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Puadi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip perlakuan yang sama bagi semua bakal calon. Hal ini berarti bahwa semua calon, tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk menjaga suasana yang adil dalam kompetisi politik tersebut.

"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," tuturnya lagi.

Dengan demikian, setiap pasangan calon harus menggunakan waktu kampanye yang sudah diatur agar tidak terjadi pelanggaran.

Selain itu, Puadi menambahkan bahwa setelah bakal calon resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruh aturan mengenai kampanye akan mulai berlaku secara ketat.

Berdasarkan peraturan KPU (PKPU), pertemuan-pertemuan yang dilakukan bakal calon setelah penetapan akan dianggap sebagai bagian dari kegiatan kampanye resmi.

"Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," jelas Puadi.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 masih berada pada proses pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon. Setelah semua syarat dinyatakan lengkap, tahap berikutnya adalah rapat pleno penetapan calon kepala daerah. Dalam proses ini, KPU akan secara resmi menetapkan siapa saja pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Pilkada Serentak 2024 menjadi peristiwa besar dalam sejarah politik Indonesia, dengan diikutinya oleh 545 daerah yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Sebanyak 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan memilih kepala daerah baru dalam pesta demokrasi ini.

Pelaksanaan Pilkada yang berlangsung serentak ini menjadi salah satu kontestasi politik terbesar yang akan menentukan arah kebijakan daerah dalam lima tahun ke depan.

Menjelang masa kampanye resmi, tantangan utama yang dihadapi adalah potensi pelanggaran aturan kampanye dini, seperti yang diingatkan oleh Bawaslu. Meski para bakal calon sudah mulai menunjukkan keinginan mereka untuk bersosialisasi dengan masyarakat, penting untuk memastikan bahwa aturan yang ada tetap dihormati.

Dengan adanya regulasi yang mengatur waktu kampanye, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap tahap proses pilkada, termasuk masa kampanye, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Para bakal calon diimbau untuk bersabar dan menunggu waktu yang tepat untuk memulai kampanye mereka. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif yang mendorong partisipasi masyarakat tanpa adanya potensi konflik yang disebabkan oleh pelanggaran aturan.

Dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat memberikan contoh yang baik dalam berdemokrasi. Integritas proses pemilu akan terjaga, dan hasilnya diharapkan mencerminkan kehendak rakyat secara lebih akurat dan adil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement