TSGoGSCpBSG0TpMiTSOlGfr9Td==

Kemkomdigi Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia

Kemkomdigi Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia
Ilustrasi. Social media. (Dok. Web)

INDONESIATERKINI.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan untuk pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) guna membentuk tim kerja yang akan mengkaji aturan pembatasan ini, serta kebijakan lain terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya.

Tim kerja yang dibentuk terdiri dari berbagai unsur, termasuk kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto. Tim ini mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.

Menkomdigi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka konsumsi pornografi di kalangan anak-anak yang semakin mengkhawatirkan. Saat ini, Indonesia menduduki peringkat keempat dunia dalam akses konten pornografi.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambahnya.

Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, dalam empat tahun terakhir, ada lebih dari 5 juta kasus pornografi anak di Indonesia.

Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023 menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data BPS.

Generasi Z (lahir antara 1997 hingga 2012) menjadi kelompok pengguna internet terbesar dengan tingkat penetrasi 87,02 persen, diikuti oleh generasi post-Z (lahir setelah 2013) yang mencapai 48,10 persen.

Sebagian besar dari mereka menghabiskan sekitar 97 persen waktu daring mereka dengan menggunakan perangkat seperti ponsel pintar, termasuk untuk mengakses situs perjudian online.

slot

Ketik kata kunci lalu Enter