![]() |
Ilustrasi. India tunda Perjanjian Indus, Pakistan ambil sikap tegas (Dok. Mohsin Raza acquire licensing rights) |
Islamabad, IndonesiaTerkini.id - Pemerintah Pakistan menyatakan penolakan keras terhadap keputusan India yang menunda pelaksanaan Perjanjian Perairan Indus.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (25/04/2025), juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan menegaskan bahwa Perjanjian Indus merupakan kesepakatan internasional yang tidak dapat ditangguhkan secara sepihak, karena perjanjian tersebut dibentuk dengan mediasi Bank Dunia dan mengikat secara hukum.
"Air merupakan Kepentingan Nasional yang Vital bagi Pakistan, jalur kehidupan bagi 240 juta penduduknya dan ketersediaannya akan dijaga dengan segala cara.
Setiap upaya untuk menghentikan atau mengalihkan aliran air milik Pakistan sesuai dengan Perjanjian Perairan Indus, dan perampasan hak-hak daerah hilir sungai akan dianggap sebagai Tindakan Perang dan ditanggapi dengan kekuatan penuh di seluruh spektrum Kekuatan Nasional," tegas juru bicara tersebut.
Lebih lanjut, Pakistan mengkritik keras sikap India yang dinilai sembrono dan tidak bertanggung jawab karena sering mengabaikan perjanjian internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan kewajiban global lainnya.
Sebagai bentuk respons, Pakistan menyatakan akan mempertimbangkan untuk menangguhkan seluruh perjanjian bilateral dengan India, termasuk Perjanjian Simla, hingga India menghentikan tindakan yang dianggap mendukung terorisme di wilayah Pakistan, melakukan pembunuhan lintas negara, serta mengabaikan hukum internasional dan resolusi terkait Kashmir.
Dalam langkah konkrit, Pakistan mengumumkan beberapa kebijakan baru.
Penutupan Pos Perbatasan Wagah secara langsung, menghentikan seluruh lalu lintas lintas batas dari India.
Warga yang telah menyeberang dengan izin sah masih diperbolehkan kembali melalui jalur ini hingga 30 April 2025.
Penangguhan semua visa berdasarkan Skema Pengecualian Visa SAARC (SVES) untuk warga negara India, kecuali bagi peziarah Sikh.
Warga India yang berada di Pakistan berdasarkan SVES diwajibkan meninggalkan negara tersebut dalam waktu 48 jam, kecuali mereka yang sedang menjalankan ziarah keagamaan.
Penasihat Pertahanan, Angkatan Laut, dan Udara India di Islamabad dinyatakan sebagai persona non grata dan diperintahkan untuk segera meninggalkan Pakistan, tidak lebih dari 30 April 2025.
Jabatan mereka di Komisi Tinggi India juga resmi dibatalkan, termasuk staf pendukung yang bertugas bersama mereka.
Jumlah personel di Komisi Tinggi India di Islamabad dikurangi menjadi 30 orang, efektif mulai 30 April 2025.
Penghentian seluruh perdagangan dengan India, termasuk melalui pihak ketiga yang melintasi wilayah Pakistan.
Dalam penutup pernyataannya, juru bicara tersebut menyampaikan kesiapan penuh Pakistan dalam menghadapi segala ancaman terhadap kedaulatan dan integritas negaranya.
“Komite Keamanan Nasional menggarisbawahi bahwa Pakistan dan Angkatan Bersenjatanya tetap sepenuhnya mampu dan siap untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas teritorialnya terhadap segala macam tindakan berbahaya, seperti yang ditunjukkan dengan jelas oleh tanggapannya yang terukur namun tegas terhadap serangan gegabah India pada bulan Februari 2019,” ucapnya.